Cilegon, Harianexpose.com –
Di hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Cilegon, Polda Banten, bersama Forkopimda Kota Cilegon, melaksanakan Patroli Skala Besar untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, pada Minggu (04/07/2021).
PPKM Darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 jam 00,00 WIB, hingga 20 Juli 2021 mendatang. Karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SI.k S.H, kepada awak media, menjelaskan, pelaksanaan patroli dan memberikan himbauan pada pelaksanaan PPKM darurat. “Kami Satgas Covid-19 Kota Cilegon, malam ini melaksanakan patroli memastikan ketaatan warga Cilegon terhadap ketentuan. Baik itu instruksi dari Mendagri maupun Walikota Cilegon. Malam ini langsung dipimpin oleh Walikota Cilegon bersama Forkopimda Satgas Covid-19 Kota Cilegon, melakukan patroli memastikan masyarakat patuh akan peraturan tersebut,” ujarnya.
Sigit menguraikan, hasil yang diperoleh adalah di hari pertama ini masih banyak masyarakat yang belum patuh dan memahami betul apa sejatinya kita mengadakan kegiatan mengikuti perintah dari Presiden untuk melaksanakan PPKM darurat ini. Maka sambil patroli kami melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar apa yang sudah menjadi ketentuan agar dilaksanakan.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan patroli ini masyarakat semakin paham untuk PPKM darurat ini. Sehingga Covid-19 di Kota Cilegon khususnya dan Jawa Bali pada umumnya bisa ditekan dalam waktu 2 minggu. Mulai 3 Juli sampai 20 Juli tahun 2021.
Dalam PPKM Darurat, restoran, rumah makan, warung makan buka sampai pukul 20.00 WIB. Tidak ada yang makan
di tempat dan diwajibkan take away atau di bawa pulang (dibungkus makanannya di bawa ke rumah masing-masing). Untuk sektor ekonomi buka sampai pukul 20.00 WIB, kecuali yang critical seperti apotek.
Ditempat yang sama, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf. Ageng Wahyu Romadhon, SIP, menjelaskan, malam ini kami Satgas Covid-19 Kota Cilegon, melaksanakan patroli bermotor di area Kota Cilegon bersama dengan Walikota Cilegon, Wakil Walikota Cilegon, Kapolres, Danlanal serta unsur terkait lainnya. Malam ini sasarannya adalah warung-warung di pinggir jalan.
Menurut Dandim, ada indikasi mereka belum mematuhi aturan tentang PPKM Darurat. Tadi banyak ditemukan warung-warung yang belum memahami tentang peraturan itu Karena itu, tetap kami melaksanakan dengan tegas, namun humanis. “Kita tegur
dan sampaikan bahwa mulai hari ini sampai 20 Juli 2021, warung-warung yang ada di sekitar jalan atau yang ada di wilayah Cilegon ini harus mematuhi aturan tersebut. Tentunya sosialisasi himbauan penekanan dan penegasan terus disampaikan oleh Satgas Covid-19 Kota Cilegon,” tegasnya.
Reporter : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman.