Serang, Harianexpose.com –
Kontrol publik adalah bentuk kepedulian rakyat bahwa pemerintah telah menjalankan amanat dan tujuan negara melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel. Demikian dtegaskan Ketua DPW Kontrol Publik Kebijakan (KKP) Independen Provinsi Banten, Herman, didamping Sekretaris, Doniman Aro Hia, Jum’at 23/7).
Menurut ia, kontrol publik adalah bentuk kepedulian rakyat bahwa pemerintah telah menjalankan amanat UU dan tujuan negara melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Herman menjelaskan, masyarakat selaku warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan oleh pemerintah. Sebagaimana yang terjamin oleh konstitusi, yakni termaktub dalam Pasal 28 C Ayat (3) UUD 1945 tentang “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Sederhananya, warga negara diberikan legalitas atau kewenangan dalam turut berpartisipasi secara aktif sebagai kontrol negara.
Sebagai warga negara yang baik, sambung dia lagi, kita mesti menjadi warga negara yang substansial, yakni tidak hanya memberikan hak dalam Pemilu atau Pilkada, tetapi juga substantif dalam mengontrol dan mengawal kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya kontrol yang kuat dari masyarakat bersama Badan Hukum Perkumpulan KPK Independen, maka akan mampu untuk meminimalisir kesalahan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah sesuai dengan yang diharapkan,” bebernya.
Masih menurut Herman, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perkumpulan terkesan identik. Hal itu lantaran keduanya merupakan lembaga yang mewadahi orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tapi, sebenarnya secara hukum keduanya memiliki perbedaan.
Ormas di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya. Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di sisi lain, perkumpulan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan dan perubahannya, adalah badan yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. (yang diberikan legalitas oleh Negara) contoh Perkumpulan Badan Hukum KPK Independen.
KPK Independen ialah Perkumpulan Badan Hukum yang legal dan ditetapkan oleh Kemenkumham. (Red) .