Di Masa PPKM, Prosesi Akad Nikah Di KUA Cinangka Dilarang Arak-Arakan

erang, Harianexpose.com –

Dalam akhir bulan haji 1442 Hijriyah ini, Kantor Urusan Agama ( KUA) selalu didatangkan calon pengantin untuk menjalankan sunnah Rasul akad pernikahan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cinangka, H. Supendi, kepada awak media, Senin (9/8), mengatakan, tujuan pernikahan ialah untuk menjalankan sunnah Rasul dan menjalankan syariat agama Islam.

Masih lanjut Supendi, pernikahan dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu bagi calon pengantin wanita dan laki-laki cukup hadir 6 orang di Kantor KUA. Selain itu, harus mematuhi aturan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi i mobilitas sosial. (5M). Untuk menggelar pesta situasi PPKM dibatasi hanya 30 orang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Reporter : Babay Suiah.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top