Serang, Harianexpose com –
Dalam rangka pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di daerah hukum Polsek Mancak, Polres Cilegon, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di depan Mako, pada Rabu (1/9/2021) dini hari.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Sik, SH, diwakili oleh Kapolsek Mancak, IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos, mengatakan, dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Polsek Mancak, Polres Cilegon, menggelar operasi yustisi Covid-19 di depan Mako Polsek.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah guna mendisiplinkan masyarakat dalam protokol kesehatan Covid-19 guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polsek Mancak, Polres Cilegon, Polda Banten,” tukasĀ IPTU Dikdik.
Menurut ia, sasaran kegiatan adalah para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas. Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Mancak, memberikan himbauan, membagikan masker dan mendata masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes. Salah satunya tidak memakai masker.
Reporter : Babay S
Editor In Chief : Hairuzaman