Kota Serang, Harianexpose.com –
Masyarakat di lingkungan Masigit, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Rabu (1/9/2021), digemparkan dengan adanya dugaan seorang istri telah membunuh suaminya. Pasalnya, sang suami pada malam naas itu minta berhubungan intim, namun ditolak sang istri, Holiyani
Tak pelak, keributan pun akhirnya pecah. Sebab, sudah 8 tahun lamanya sejak Holiyani bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi, sang suami Asni, belum pernah memberikan nafkah. Sehingga Holiyani menolak untuk diajak berhubungan intim suami istri.
Sementara itu, Kuasa Hukum terduga pelaku pembunuhan, Holiyani binti Masaid, Pandri Situmorang, ketika menggelar Press Conference di Hotel Sari Kuring Cilegon, Kamis (2/9/2021), mengatakan, kronologis pembunuhan suami yang tewas itu berdasarkan pengakuan klien kami Holiyani, saat itu korban akan diperkosa oleh mantan suaminya yang sudah mencerai/talak. Holiyani dipaksa untuk berhubungan intim lalu korban digigit jari tangan kanannya dan langsung bereaksi emosi. “Setelah lepas tangannya, kemudian mantan suaminya saat itu masih hidup lalu datang saudara korban dan langsung memanggil Ketua RT setempat,” tutur Kuasa Hukum Holiyani, Pandri Situmorang.
Masih lanjut Pandri, saat ini klien kami, Holiyani diamankan di Polres Serang Kota. Menurut Reskrim Serang Kota, menyebutkan, Holiyani diduga telah melanggar UU pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melanggar pasal penganiayaan 351 ayat (3) tentang pidana penganiayaan mengakibatkan korban kematian penjara 15 tahun.
Pandri menambahkan, pengakuan klien Holiyani bahwa kondisi mantan suaminya meninggal dunia itu lantaran kondisi kesehatannya. Ia terkena penyakit bawaan yaitu paru-paru dan serangan jantung. “Jadi, kondisi mantan suaminya itu selama ini sudah sering sakit-sakitan,” beber Pandri.
Reporter : Babay S
Editor In Chief : Hairuzaman.