Kota Serang, Harianexpose.com –
Sebanyak 8 pengedar dan pemakai Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten. Para pelaku berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap di lokasi yang berbeda. bahkan ada yang ditangkap di luar wilayah hukum Polres Serang Kota.
“TKP-nya ada di sekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, SH, MH, ketika menggelar Press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/8/2021).
Total barang bukti Narkoba yang disita oleh polisi yakni, sabu-sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp.7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gram senilai Rp.1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp.300 ribu.
“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu dan liquid. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Agus.
Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). AKP Agus Ahmad Kurnia, mengaku, sudah mendalami akun tersebut dan mengetahui pemiliknya.
Dia berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.
“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya.
Reporter : Maman Suherman
Editor In Chief : Hairuzaman