Ssst…, Ada Dugaan Oknum Polisi di Tangerang Terlibat Kasus Pengeroyokan Jurnalis

0

TANGERANG, Harianexpose.com  –

Wartawan media online penabanten.com atas nama Indra Kusuma alias Acong, telah resmi melakukan laporan di Polresta Tangerang, Polda Banten, dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, pada Kamis (23/9/2021).

Acong yang menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir tempat hiburan malam Sopo Sanggar, mengalami luka lebam di bagian pipi dan mata bagian kanan. Tempat hiburan malam Sopo Sanggar sendiri diduga  kuat milik oknum anggota polisi aktif berinisial RN, yang bertugas di Polresta Tangerang, Polda Banten. Saat ini RN masih melakukan aktivitasnya di masa PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemimpin Redaksi penabanten.com, Herman, ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena jurnalus itu mitra Polri. Seburuk apa pun kesalahpahaman, seharusnya tidak harus berujung dengan kekerasan. Sejatinya hal itu bisa diselesaikan dengan baik. Kalau pun ada pelanggaran yang dilakukan, maka bisa ambil tindakan hukum. Apalagi media penabanten.com selalu menulis berita kegiatan positif Polri.

“Dengan kejadian tersebut, kita tunggu saja proses hukumnya. Pasalnya,  korban saat ini sudah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang. Kami berharap jika memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Tangerang, Polda Banten, maka Kapolresta Tangerang untuk mengambil sikap tegas. Karena ini menyangkut citra nama baik Polresta Tangerang. Apalagi diduga kuat tempat hiburan malam tersebut ada saham dari oknum anggota polisi berinisial RN,’ tutur Herman.

Reportase : Silmi.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *