Program Bantuan Rutilahu di Kelurahan Tembong di Duga Jadi Ajang Bancakan

KOTA SERANG, Harianexpose.com

Program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), sebagai bentuk fasilitas hunian bagi masyarakat strata bawah, Hal itu untuk memajukan kelangsungan taraf hidup masyarakat di wilayah kelurahan/desa, di sekitar Kota Serang maupun Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sebagai wujud perkembangan bagi Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM).

Namun, yang terjadi pada saat ini dari hasil investigasi awak media di lapangan, Rabu (22/9/2021), menyebutkan, salah satu sumber dengan inisial H, menuturkan, di duga masih saja ada oknum yang memanfaatkan dan melakukan pungutan liar (Pungli) dana sebesar Rp.1 juta dengan dalih sebagai bentuk persyaratan untuk mendapatkan bantuan program Rutilahu.

Di tempat berbeda pada hari yang sama, Kepala Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Artawi,  menjelaskan, silahkan langsung ke masyarakat saja, yang merasa dipungut siapa saja. “Yang dipungut siapa dan yang memungut siapa. Terus kalau ada kembalikan uangnya. Karena saya tidak merasa memungut,” jelasnya,

Sambung Artawi, jangan datang-datang minta tanda tangan ini sudah dibangun. Saya merasa tidak minta bantuan dan tidak minta untuk dibantu. Karena
pihak kelurahan sifatnya sebagai verifikasi. “Saya juga dengar ada yang memungut, tapi saya tidak merasa menerima pungutan itu,” terang Artawi,

Camat Cipocok Jaya, Tb. Hasan Yasiin, mengungkapkan, terkait dengan media massa atau LSM, petugas kelurahan merasa khawatir dan trauma kalau ada berita kurang bagus. Sebab, yang namanya kelurahan itu 60 % tugas keluar dengan masyarakat. Saya tegaskan jangan ada yang bermain dalam program bantuan Rutilahu itu,” tandasnya

Reportase : Silmi.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top