Pemerintahan Desa Keramat Laban Bentuk BumDes Praja Wibawa

SERANH, Harianexpose.com

Pemerintah Desa Kramat Laban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menggelar musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Praja Wibawa. Sekaligus membentuk komposisi Pengurus BumDes Praja Wibawa Desa Kramat Laban. Acara itu bertempat di Curug Dahu, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Senin (27/9/2021).

Hadir pada kesempatan itu antara lain Kapolsek Padarincang, IPTU Haris Munandar, SH, Danramil Padarincang Lettu Inf. Apendi, Babinsa Serda Toto Wagianto, Kepala Desa Kramat Laban Sarmat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hayat Achdiyat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Ketua RW/RT dan menghadirkan nara sumber Tenaga Ahli Kabupaten Serang, Usef Dadang,

Terkait acara tersebut, masih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga para peserta musyawarah BumDes tersebut sangat terbatas. Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M yakni,  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sosial.

Kepala Desa Keramat Laban, Sarmat, mengatakan, terkait dengan pembentukan BumDes, diharapkan bisa mendongkrak dan menata program yang bermanfaat untuk masyarakat Keramat Laban. Sehingga mampu memulihkan perekonomian desa secara utuh. Karena itu, asset yang ada di Pemerintahan Desa Kramat Laban agar bisa difungsikan,

Lebih jauh, Sarmat menguraikan, terkait pembentukan BumDes, sejatinya akan sekaligus membentuk komposisi Pengurus. Selain itu juga akan berupaya agar masyarakat bisa memiliki kegiatan usaha dan menggali potensi yang ada di desa ini. Sehingga bisa menghasilkan dan membuat masyarakat bergairah. Paling tidak akan mengurangi beban kebutuhan sehari-hari.

Ditempat terpisah, Usef Dadang, ketika dikonfirmasi awak media, menuturkan pemerintah pusat telah mengeluarkan UU Nomir 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur tentang BumDes yang sudah berbadan hukum.

Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), UU Nomor II tahun 2021 Tentang BumDes. Dengan adanya payung hukum itu, nantinya ke depan diharapkan akan bisa lebih maju lagi. Semua bisa bekerja sama maupun sinergitas dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta berbagai instansi terkait lainnya.

Reportase : Silmi.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top