Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu, Kota Serang, Banten, dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari para ketua kelompok nelayan beserta perwakilan anggotanya, tokoh-tokoh masyarakat, dan instansi terkait yang ada di Provinsi Banten seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kelautan dan Perikanan, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Kepolisian Air dan Udara, Pengelola Pelabuhan, Kantor Kecamatan, dan Kantor Desa.
InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang, dan sebagai salah satu infrastruktur pendukung selain InaCBT (Cable Based Tsunameter) dan InaCAT (Indonesian Coastal Acoustic Tomography), yang merupakan bagian dari program prioritas OR PPT BRIN, yaitu Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS).
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
“Kami berharap sinergi dari masyarakat pesisir di Banten untuk turut terlibat aktif menjaga InaBuoy. Buoy ini akan memberikan kita semua waktu yang berharga untuk evakuasi ke dataran yang lebih tinggi jikalau bencana tsunami melanda, terlebih pesisir Banten merupakan salah satu titik rawan bencana tsunami,” ujar Puguh.
Selain itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi InaBuoy bersama OR PPT BRIN, kelompok nelayan, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait yang ada di Provinsi Banten. (Red).