SERANG, Harianexpose.com –
Sejumlah Pengurus KAMP Banten, menemui Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, pada Kamis (30/9/2021)..
Sebagian Anggota Komisi 1 hadir mendengarkan laporan KAMP Banten, terkait perusahaan yang tak mengantongi izin lingkungan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefulah, mengatakan, mitra kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, ialah DPMPTSP. Salah satu dinas yang memiliki kewajiban untuk merekomendasikan perusahaan layak berdiri di wilayah tersebut.
“Kami menyambut baik langkah kawan-kawan KAMP Banten, dalam rangka membantu Tupoksi kami mengawasi soal izin di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Secara umum semua yang disampaikan oleh Ketua Umum KAMP Banten dan Bidang Advokasi dan Hukum KAMP Banten, sudah kami cermati dengan baik. Kami akan segera melakukan Sidak pada perusahaan. Terlebih dulu, kami akan bersurat kepada DPMPST Kabupaten Serang,” kilah Aep.
Dalam paparannya, Arwan menjelaskan, urgensi Izin lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat selain soal produksi.
“Kami cermati soal kasus PSB yang menimbulkan bau tak sedap di wilayah Kecamatan Jawilan itu lantaran kurangnya pengawasan terhadap soal izin lingkungan. Tak ayal, sehingga PSB tak menyiapkan deteksi dini soal dampak lingkungan sekitar. Kami dapat simpulkan dari rentetan yang saya sampaikan bahwa Izin lingkungan penting dievaluasi,” ungkap Arwan.
Ia menambahkan, soal manfaat perusahaan yang ad di wilayah Kabuoaten Serang, tak memiliki efek sosial pada kesehatan masyarakat. Buktinya banyak perusahaan yang membandel dan abai terhadap soal lingkungan.
“Saya berkesempatan untuk melakukan identifikasi ke beberapa perusahaan di wilayah Serang, Faktanya banyak perusahaan yang abai dan tak mengindahkan soal kriteria mendapatkan izin hingga terbit izin di wilayah Kabupaten Serang,” beber Arwan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum KAMP, Nurdin, menambahkan, perusahaan di wilayah Kabupaten Serang tak menganggap penting soal izin. Sehingga banyak masyarakat yang tak merasa nyaman dengan hadirnya perusahaan di wilayah Serang.
“Saya melihat faktor utama perusahaan abai soal izin ialah karena mereka menganggap tidak terlalu penting. Padahal dalam izin pengeboran air tanah saja jika mereka tak berizin akan kena sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp.3 Miliar,” tegas Nurdin.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan menarik kesimpulan bahwa seluruh stackeholder wajib bahu-membahu membangun kondisi yang nyaman dengan terlibat mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang segera akan melakukan Sidak terhadap perusahaan yang tak berizin dengan terlebih dahulu meminta data yang akurat kepada DPMPST.
Akhir Audensi Ketua Umum KAMP Banten, menyerahkan hasil kajian dalam bentuk makalah sebagai dukungan dan suplai informasi untuk kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang.
Reportase : Maman Suherman
Editor In Chief : Hairuzaman.