Polres Bogor berhasil meringkus dua dari lima wartawan ‘bodrek’ atau gadungan yang kerap meresahkan warga. Mereka beraksi dengan memeras korbannya mulai dari PNS hingga pegawai BUMN, hingga memcapai Rp.500 Juta
Kapolres Bogor, AKBP Harun ,mengatakan, para pelaku ini menggunakan modus dengan cara mengawasi beberapa korbannya untuk mencari kesalahan korban. Setelah itu, korban diancam dan diperas.
“Kalau tidak memberikan uang, maka pelaku mengancam akan disebarkan di medianya. Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka,” ujar Harun saat konferensi pers, pengungkapan kasus di Mapolsek Cileungsi, Sabtu (2/10).
Selain modus tersebut, mereka juga biasanya menggunakan cara dengan mendatangi korbannya. Pelaku biasanya menanyakan soal anggaran dan kemudian ditakut-takuti dengan maksud memeras.
“Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut-takuti kemudian diperas,” ungkapnya.
Untul itu, Harun, minta para ASN, kepala dinas, camat hingga lurah agar berani melapor jika ada wartawan gadungan yang berusaha memeras. Ia menegaskan, bakal memproses wartawan ‘bodrek’ yang meresahkan tersebut.
“Bagi ASN, lurah, camat dan kadis, apabila diancam oleh oknum wartawan, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses,” tandasnya.
Sebelumnya, 2 dari 5 wartawan ‘bodrek’ alias gadungan berhasil diringkus Polres Bogor. Mereka kerap meresahkan warga lantaran seringkali memeras dan uang hasil perasnya mencapai Rp5.00 juta.
Terungkapnya wartawan bodrek tukang peras ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2021 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, ada korban yang merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.
Atas dasar laporan tersebut, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor, melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisal JS dan JN berhasil diringkus polisi.
“Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. Kemudian kita dapati ada padanya Id Card (kartu identitas) wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujar Harun, saat konfererensi pers pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan, Sabtu (2/10).
Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama 2 bulan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah 2 tahun melancarkan aksinya.
“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda-beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” ungkapnya.
Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hrz/Red).