TANGERANG, Harianexpose.com –
Jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria DS (67), warga Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
DS ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.
Korban bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp.300 juta,” kata Wahyu, saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang, Kamis (7/10/2021).
“Pada Minggu (1/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 50 juta, Alasan tersangka meminta uang itu untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri.
Kemudian pada Kamis (09/1/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta dengan alasan untuk menindak lanjuti nomor pendaftaran.
“Kemudian pada Selasa (03/03/2020), tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.10 juta, dengan alasan untuk biaya cek kesehatan, Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang,” ungkap Wahyu.
Selang sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.5 juta.
Kali ini, alasan tersangka untuk menindak lanjuti hasil tes kesehatan.
Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai sejumlah Rp.90 juta.
“Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar. Hanya diajak ke klinik saja, Bahkan, saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat,” terang Wahyu.
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada 3 dan 7 Juli 2020, Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka, Celakanya, tidak ada respons yang baik.
“Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Kami langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri dan uang tunai.
Wahyu mengimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun, apalagi yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri.
Lanjutnya, sedangkan proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip BETAH yakni, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi, Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri,” tandasnya.
Reportase: Alfian.
Editor In Chief : Hairuzaman.