LEBAK, Harianexpose.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkap, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Bnaten. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta per buku.
“Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan, untuk mengurus sertifikat tanah ada yang dipungli Rp.400 ribu, bahkan hingga Rp4 Juta per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,” tandas Sekretaris LSM Bentar Lebak, Didin Saripudin, kepada awak media, Selasa, (12/10/2021).
Diungkapkannya, berdasarkan hasil investigasi LSM Bentar di lapangan, menyebutkan, sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mengaku dipungut biaya mulai Rp.400 ribu hingga Rp.4 juta untuk mengurus sertifikat per buku atau per sertifikat.
“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu praktik pungli,”tegasnya.
Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan, yang diduga kuat dipungut oleh oknum Panitia PTSL di Desa Prabugantungan.
Diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).
Program tersebut, memang dikenakan biaya. Namun, biaya itu tidak melebihi dari Rp.150 ribu. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No.2 Tahun 2018.
Hingga berita ini disitat, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Reportase : Raeynokd.
Editor In Chief : Hairuzaman.