SERANG, Harianwxpose.com –
Warga Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, minta agar Polres Serang, Polda Banten, segera mengusut tuntas oknum Kepala Desa Cidahu, SU yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) terkait pembangunan infrastruktur jalan poros desa.
Sejauh ini, pihak NGO dan warga Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, telah melaporkan kasus dugaan Tipikor tersebut ke pihak Polres Serang, Bahkan, warga Desa Cidahu pun telah menyerahkan surat dukungan ke Polda Banten, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sementara itu, Kapolres Serang, melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma, SIK, MH, menyebutkan, perkara dugaan Tipikor Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses penyidikan (pemeriksaan saksi-saksi).
Diketahui, pembangunan infrastruktur jalan poros desa di wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan SPEK. Akibatnya, pembangunan jalan poros desa tersebut dinilai asal jadi dan mengurangi kualitas fisik. Sehingga dinilai dapat merugikan keuangan negara.
Kuat dugaan pembangunan infrastruktur jalan poros desa itu dikorupsi oleh oknum Kepala Desa Cidahu, berinisial SU. Tak pelak, sehingga warga Desa Cidahu pun merasa geram atas ulah oknum Kades tersebut. Sehingga warga melaporkan kasus dugaan Tipikor yang dilakukan oleh oknum Kades SU itu ke Polres Serang.
Tak hanya itu, warga Desa Cidahu pun menyerahkan surat dukungan kepada Polda Banten, agar segera mengusut tuntas perkara dugaan Tipikor yang dilakukan oknum Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, berinisial SU tersebut. (Msi).