CILEGON, Harianexpose.com –
Sedikitnya 43 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memgikuti kegoatan Bintek sosialisasi tentang Permendagri No.18 tahun 2018 tentang LKK /LPM. Kegoatan tersebut digelar ,di Hotel Forbis Lingkar Serang, pada Selasa (27/10/2021).
Hal itu dikatakan Kabid Dinas Sosial Kota Cilegon, CM. Denras. Masih lanjut CM Denras, tujuan kegiatan Bintek fasilitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar dapat mengetahui fungsi dan tupoksi kinerja LPM yang ada di desa dan kelurahan.
Ia menuturkan, tugas LPM itu adalah untuk membantu dan merancang proyek pembangunan desa dan kelurahan. Selain itu memberikan pengawasan secara akademik sesuai Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ((LPM).
“LPM adalah mitra masyarakat kelurahan dan pemerintah untuk menjalankan rancangan roda pembangunan infrastruktur desa dan pembangunan yang ada di desa,” tegas CM. Denras.
Sementara itu, kegiatan Bintek sosialisasi Permendagri No.18 tahun 2018 tentang LKK dan LPM yaitu dihadiri dari Kadis Sosial Kota Cilegon H. Jubaedi dan Pemdes Kota Cilegon.
“Kami berharap dengan adanya Bintek Permedagri tersebut di atas bagi LPM , agar LPM dapat menerapkan kinerjanya sesuai aturan Permendagri No.18 Tahun 2018,” bebernya.
Reportase : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman.