SERANG, Harianexpose.com –
Peraturan pemerintah terkait daftar menikah bagi calon pengantin melalui onilne saat ini dinilai belum berjalan secara efektif. Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Sukroni, S.Ag, ketika disambangi awak media, diruang kerjanya, pada Rabu (27/10/2021).
Menurut ia, kendati calon pasangan pengantin harus daftar secara online, akan tetapi secara fisik mereka harus datang secara langsung ke kantor KUA untuk menyerahkan persyaratan administrasinya.
“Kendati sekarang bisa mendaftar secara online, namun calon pengantin harus tetap menyerahkan bukti persyaratan administrasinya kepada pihak Kantor KUA setempat secara langsung, ” kata Sukroni.
Ia menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, masyarakat dilarang untuk berkerumun dengan menggelar pesta resepsi pernikahan secara besar-besaran. Sebab, saat pandemi Covid-19 jumlahnya dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes)
Sukroni menambahkan, sekarang ini kendati sudah agak longgar, namun masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman