KOTA SERANG, Harianexpose.com –
Pengungkapan jaringan narkoba skala besar oleh Direktorat Narkoba Polda Banten, pada Minggu (24/10) lalu, dengan penangkapan 3 tersangka warga Banten berinisial HD (34), TH alias OP (31) dan RMH (36) dan penyitaan 345 gram shabu perlu direspons dengan pengaktifan sistem alarm di setiap komunitas masyarakat.
“Ketiga tersangka adalah warga Pandeglang, Serang dan Lebak. Tentu saja berpeluang mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini perlu direspons oleh masyarakat sekitar agar generasi muda di sekitar lokasi mereka tinggal tidak rusak. Karena pengaruh narkoba yang mereka edarkan,” tandas Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
Peredaran gelap narkoba dapat terus berlangsung hingga saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah masih tingginya permintaan atau demand. “Sepanjang ada demand, maka secara teori, selalu ada supply,” terang Shinto.
Untuk mengeleminir demand, setiap komunitas perlu untuk melakukan berbagai upaya di komunitasnya masing-masing. Polda Banten terus aktif secara pre-emtiv untuk mengedukasi dan mensosialisasi bahaya narkoba ke setiap kalangan masyarakat. Mulai dari remaja hingga orang tua, komunitas siswa hingga ibu rumah tangga. “Upaya pre-emtiv ini perlu direspons warga dengan ikut mensosialisasikan secara massif kepada komunitasnya. Sehingga memahami betapa bahayanya narkoba bagi kesehatan,” katanya.
Pada tataran preventif, Polda Banten mengajak untuk mengenali warga dalam komunitasnya yang bertingkah laku tidak lazim dalam kehidupan sosial. Mengamati perilakunya sehingga paham bagaimana karakter pengedar narkoba. “Ketika secara preventif, pelaku sudah diidentifikasi, masyarakat jangan tinggal diam. Informasikan kepada pihak kepolisian. Sehingga pengedar ini tidak merusak generasi di lingkungan komunitas tersebut,” terang Shinto.
Polda Banten juga gencar melakukan upaya represif atau pengungkapan. Dari analisa data Januari hingga Oktober 2021, tercapat 112 kasus yang telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten, naik 2 kasus apabila dibandingkan pada tahun 2020. Dari jumlah tersangka, pada 2021 telah dilakukan penangkapan sebanyak 154 orang, naik 4 tersangka bila dibandingkan tahun 2020. Penyitaan barang bukti narkoba jenis shabu juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2021 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyita 617 gram shabu, naik 386 gram bila dibanding penyitaan shabu pada tahun 2021. “Pada prinsipnya, semakin banyak bandar dan pengedar yang ditangkap dan semakin banyak narkoba yang berhasil disita, maka semakin kecil pula kemampuan para pengedar untuk menjual narkoba tersebut. Pastinya semakin banyak generasi muda kita yang terselamatkan,” bebernya
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.