KOTA SERANG, Harianexpose.com –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Adapun para pelaku merupakan warga lokal Banten, yaitu HD (34), warga Cadasari Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31), warga Baros Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penangkapan tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi shabu sebanyak 30.52 gram.
Tersangka HD dan TH ditangkap di depan masjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di Pos Ronda tiak jauh dari kediamannya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindak lanjuti,” ujar Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Selasa, (02/11/2021).
Martri Sonny menjelaskan, ketiga tersangka merupakan jaringan shabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil shabu di Jakarta.
“Setelah mendapatkan shabu, keduanya selanjutnya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.
Sedangkan RMK juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil shabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil shabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.
Lebih lanjut, Martri Sonny, mengungkapkan, peran para tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar. Kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten.
“Berdasarkan keterangan, TH alias OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp.3 juta – Rp.4 juta. HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp.1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, meraup keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.
Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ,AKBP Shinto Silitonga, menambahkan, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi. Sebab, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.
“Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya, dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi, menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, di bawah gapura, di gorong-gorong, di tempat sampah dan lainnya,” ucapnya.
Shinto juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.
“Narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, guna bersama-sama memutus peredaran narkoba ini,” imbuhnya.
“Silahkan masyarakat laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya perbedaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.