Diskominfo Kota Serang Gelar Sosialisasi KIP

KOTA SERANG, Harianexpose.com

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang, Drs. Imam Rana, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komimfo, Tedian SH, MH, membuka secara  resmi acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Sosialisasi Kelompok Informasi Kelompok  (KIM) itu diadakan di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Banten,  pada Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, peserta dari anggota dan pengurus KIM Kota Serang dari kelurahan yang ada di 6 kecamatan se-Kota Serang. Sekedar informasi slogan KIM Kota Serang adalah Pewarta Warga.

Acara tersebutv dihadiri oleh Kabid Destiminasi Komunikasi dan Informasi (Diskominfio) Kota Serang, Hj. Dewi Cahyanirat, Kasi Kelembagaan Komunikasi dan Informasi, Bagus, SH, dan Staf Diskominfo Kota Serang,

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Serang,  Tedian, dalam sambutannya menjelaskan, keterbukaan informasi publik penting untuk kita pelajari. Segala sesuatu yang ada di OPD, Dinas yang ada di Kota Serang, harus ada pengawasan dan kontrol dari segi anggaran pusat maupun daerah. BPK, Kementrian dan Inspektorat sebagai pengawasan.

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten sebagai nara sumber, Toni Anwar SP, M,Si, menuturkan, pengelolaan informasi publik dan permohonan informasi siapa saja warga Republik Indonesia yang memiliki KTP,

KIM sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah agar saling bersinergi sebagai good governnent.  Penyelenggara pemerintah yang bersih dan bersinergi antara pihak Pemda dan masyarakat terkait. KIM ada penilaian dari provinsi dan harus banyak sosialisasi kepada masyarakat, secara baik dan kekeluargaan.

Reportase : Maman Suherman.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top