Pakai LPG 3 Kg, Proyek Jembatan di Desa Cibarani Disinyalir Tabrak Aturan

PANDEGLANG, Harianexpose.com –

Proyek pembangunan jembatan di Kampung Cirukap, Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan nilai kontrak Rp.821 juta lebih yang digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang,
sumber dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Banten. Sedangkan jangka waktu pekerjaan 100 hari kalender.

Kontraktor pelaksana CV. NABIEL PUTRA Pandeglang, disinyalir dalam pengerjaan pembangunan konstruksi jembatan, pihak kontraktor telah menyalahi aturan dalam menggunakan peralatan. Blander yang seharusnya menggunakan tabung gas LPG non subsidi ternyata fakta di lapangan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg. bersubsidi sebagai alat kerja.

Padahal dalam aturan pemerintah, tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi itu dilarang keras digunakan selain untuk msyarakat miskin,. Karena peruntukkanya hanya bagi konsumsi masyarakat miskin, Apalagi ini merupakan pengusaha tentunya dilarang sesuai dengan aturan pemerintah.

Ketika awak media ini di lokasi proyek, salah satu pekerja yang enggan diketahui identitasnya ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/10/2021) mengatakan, kalau tadi konsultannya ada, sekarang sudah pergi lagi. Disini cuma ada pekerja.

Konsultan pelaksana, Oha, ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons. Tak hanya itu, para pekerja tampak tidak menggunakan pakaian pelindung diri seperti, helm dan rompi. Padahal alat pelindung diri sangat penting untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Sampai berita ini disitat,  pihak konsultan maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapannya.

Dinas terkait diharapkan secepatmya untuk meninjau ke lokasi proyek. Kontraktor pelaksana maupun konsultan disinyalir telah lalai lantaran telah menabrak aturan. Sehingga diminta agar diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku. (Sukri/okih).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top