SERANG, Harianexpose.com –
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten, menghadiri kegiatan diskusi publik tentang permasalahan hukum dan kebijakan publik dalam kebebasan berpendapat di Universitas Faletehan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, (06/11).
Kabidkum Polda Banten, KBP Achmad Yudi Suwarso, hadir secara langsung bersama Praktisi Hukum, Asep Abdullah Busro dan Rektor Universitas Faletehan, Andiko Nugraha Kusuma. Turut hadir melalui zoom meeting Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar.
“Saya mengikuti kegiatan diskusi publik tentang Permasalahan Hukum dan Kebijakan Publik dalam Kebebasan Berpendapat yang bertempat Universitas Faletehan,” ujar Kabidkum Polda Banten.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembukaan oleh Rektor Faletehan, Andiko Nugraha Kusuma. Kemudian diskusi dilanjutkan dengan nara sumber Kabidkum Polda Banten.
“Sebagai salah satu nara sumber dalam acara itu, saya menyampaikan materi tentang Standard Oprasional Prosedur atau SOP kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa. Selain itu, SOP kepolisian dalam penanganan aksi anarkisme dan peran Polri pada era 4.0,” ucap Kabidkum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan nara sumber Korpus BEM nusantara, Eko Pratama, yang mengapresiasi kerja Polri dalam mengawal mahasiswa untuk memberikan aspirasi di muka umum.
Terakhir nara sumber dari praktisi hukum Asep Abdullah Busro yang memberikan analisa hukum yang sering terjadi pada masyarakat dan mahasiswa.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.