KOTA SERANG, Harianexpose.com —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten, melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan warga.
“Pelapor berinisial R, beralamat di Kecamatan Ciomas. Awalnya, pada Rabu (03/11) sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mendengar suara ribut di belakang rumahnya. Kemudian ia keluar dan menyalakan senter handphonenya. Ternyata ada 3 orang laki-laki berlari dan pelapor melihat ada seorang perempuan tergeletak. Setelah dilihat ternyata adalah Mawar (16), tetangganya,” kata AKBP Hutapea,
AKBP Hutapea menyatakan, atas laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Serang Kota, mengamankan ketiga terduga yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16).
“Para pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas. Kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke kantor Polres Serang Kota, Jumat 5 November 2021,” ujar AKBP Hutapea.
“Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus meminta nomor HP korban. Namun, Mawar menolak. Kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian ketiga pelaku itu mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban. Tak ayal, sehingga korban kaget dan pingsan kemudian para pelaku melarikan diri,” kilahnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
“Kami juga minta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tandas Shinto Silitonga.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.