SERANG, Harianexpose.com –
Polsek Padarincamg, Polres Serang Kota, kembali menggelar kegiatan operasi yustisi pemdisiplinan protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan itu sekaligus pembagian masker terhadap masyarakat di lingkungan Pasar Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Senin (15/11/2021).
Demikian dijelaskan Kapolsek Padarincamg, IPTU Haris Munandar, SH, kepada awak media, Senin (15/11/2021). Menurut ia, personil Polsek Padarincang menggelar ops yustisi pendisiplinan Prokes sekaligus membagikan masker secara gratis kepada nasyarakat Kecamatan Padarincang, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
IPTU Haris Munandar mengungkapkan, personil Polsek Padarincang yang melaksanakan kegiatan ops yustisi pendisiplinan Prokes itu antara lain, Aipda Ricky dan Bripda Ari.
Kapolsek Padarincang menuturkan, sasaran kegiatan ops yustisi itu yakni masyarakat Padarincang, terutama para pedagang dan konsumen yang berbelanja di pasar tradisional Padarincang.
“Kegiatan itu bertujuan untuk membagikan masker sebagai tahapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini. Sehingga masyarakat Padarincang minimal dapat terhindar dari terpapar Covid-19 tersebut, ” bebernya.
Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman