Disabet Celurit, Siswa Tewas Terkapar Dikeroyok Tiga Pemuda di Gunung Kencana

LEBAK, Harianexpose.com

Kurang dari 1×24 jam, para pelaku pengeroyokan Siswa di Gunung Kencana berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.

Tiga pelaku dengan inisial RH (21) , AW (20), SG (18), melakukan pengeroyokan terhadap korban RG (alm) pada Rabu (24/11/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Cileles- Gunung Kencana Blok Karag, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Akibatnya korban RG (alm) tewas mengenaskan lantaran sabetan celurit yang mengenai punggung korban.

Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK,melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum. Akibatnya korban tewas mengenaskan.

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/11/2021), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Cileles- Gunung Kencana Blok Karag, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak,” ujar Indik dalam press conferenya, pada Jum’at (26/11/2021).

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut, kejadian itu berawal para pelaku berinisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan pelajar sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi.

“Kemudian pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana. Lalu para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut,” ucapnya.

“Ketika di alun- alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Tak ayal lagi, pelaku pun mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan pelaku menyuruh korban berhenti. Akan tetapi, korban tak mau berhenti dan pelaku mengejar lalu membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG,” urainya.

“Akibat kejadian tersebut korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit. Mamun nahas, nyawa korban tak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Menurut Kasat Reskrim, dari adanya laporan kejadian itu, kami langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan. Hal itu guna mengetahui identitas pelaku, “Kami juga memetakan sekolah-sekolah mana saja yang sering melakukan tawuran,” ungkap Indik.

“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, berikut barang buktinya,” kata Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 bilah celurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, satu jaket hody warna hijau, dan satu kaos warna putih yang berlumuran darah.

“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.

Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top