KOTA SERANG, Harianexpose.com –
Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui unjuk rasa, Polri berkewajiban untuk mengawal dan mengamankannya, seperti yang terjadi Senin (29/11), di depan gerbang pintu masuk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten di Kota Serang, Provinsi Banten. Untuk pengamanan internal Polri yang diemban oleh Bidpropam, khususnya dari bagian Paminal dan Provos yang berkewajiban untuk memonitoring, mengawasi dengan cara mendampingi Person Polri yang sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP).
Kabid Propam Polda Banten, KBP Nursyah Putra, mengatakan, setiap ada kegiatan kepolisian seperti pengamanan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, Propam khususnya Provos dituntut kehadirannya untuk mendampingi anggota Polri yang mengamankan kegiatan. Sedangkan yang diamankan oleh Provos adalah anggota Polri. Hal itu guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jika terjadi bentrokan antara anggota Polri dan masyarakat tugas Provos harus menenangkan, menahan anggota jangan sampai mereka terpancing emosi untuk menyerang masyarakat. Hadapi sesuai SOP dengan cara Humanis. Provos harus berani menegur dan melarang, jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,. Sebab, akibatnya dapat merugikan institusi Polri. Sekali lagi yang diamankan anggota Polrinya,” ujar Kabid Propam.
Untuk personil Bidpropam Polda Banten yang melaksanakan pemantauan, monitoring dan pengawasan sebanyak 6 personil. Adapun perkuatan personil yang mengamankan aksi Unras dari Satbrimobda Banten sebanyak 85 personei, Bidhumas 4 personil dan Polres Serang Kota sebanyak 127 Personil.
Setelah selesai orasi masa aksi dari Pemuda Pancasila membubarkan diri dan selama kegiatan situasi aman, lancar tertib dan terkendali serta kondusif.
Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.