SERANG, Harianexpose.com –
Pemerintah Kabupaten Serang bersama unsur Muspida Kabupaten Serang, melakukan eksekusi bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di bilangan jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Rabu (1/12/2021)..
Celakanya, eksekusi terhadap bangunan THM di JLS iti realitanya tak sesuai dengan harapan masyarakat. Pasalnya, bangunan THM itu tifak rata dengan tanah.Bahkan, dirusak saja dan terkesan hanya formalitas belaka.
Wakil Bupati Serang, Drs. H. Pandji Tirtayasa, M.Si, ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan, setelah bangunan diruntuhkan, silahkan dibangun kembali. Namun, harus dipergunakan untuk usaha yang positif seperti, membuka usaha rumah’makan, sembako. Sedangkan untuk tempat hiburan malam tidak boleh.
Angkat suara juga H. Tingkasman. Menurut ia, kami akan menindak lanjuti pembongkaran THM sesuai kesepakatan bersama Pemkab Serang, Muspida Kabupaten Serang bersama Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang berbunyi kesepakatan tersebut bahwa pembongkaran 7 THM di JLS itu harus rata dengan tanah.
Tingkasman menandaskan, pihaknya tetap berusaha untuk melakukan konsolidasi kepada pihak Pemkab Serang untuk meratakan THM yang membandel tersebut
Koordinator MBB, Edi, mengatakan, kami harus mengusulkan kembali kepada Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang, agar bangunan THM di JLS harus diratakan dengan tanah, Sedangkan untuk waktu pertemuan dengan Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang masih kita atur waktunya yang tepat.
Reportase : Babay S.
Editor In Chief : Hairuzaman