Berantas Peredaran Miras, Polsek Cibadak Gelar Operasi Pekat

LEBAK, Harianexpose.com

Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolres Lebak, dengan Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30 November 2021 Tentang Operasi Pekat Maung II 2021. Jajaran Polsek Cibadak, Polres Lebak, melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran penjual minuman keras (Miras).

Kegiatan operasi pekat tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aiptu Danang Wahyu dan tiga personil Polsek Cibadak lainnya.

Dalam operasi pekat maung II 2021 itu, Polsek Cibadak telah berhasil mengamankan 12 botol miras terdiri dari berbagai merk dari warung milik inisial A yang beralamat di Jalan raya Mandala – Aweh Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jum’at (03/12/2021).

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK, melalui Kapolsek Cibadak, AKP H. EKusroin mengatakan, untuk menindak lanjuti perintah dari Kapolres Lebak bahwa kita melaksanakan operasi pekat maung II 2021 dengan sasaran miras.

Kapolsek menuturkan, dari hasil operasi Pekat Maung II telah berhasil mengamankan 12 botol miras terdiri dari 7 botol anggur buah, 3  botol Bir Bintang dan 2 botol anggur merah.

“Dari hasil operasi pekat yang kita laksanakan ini berhasil mengamankan 12  botol miras dari berbagai jenis ini dari pemilik warung inisial A,” urai Kapolsek Cibadak.

Kapolsek mennambahkan, operasi pekat maung II 2021 dilaksanakan dalam rangka perayaan Natura (Natal 2021 dan Tahun baru 2022). Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cibadak dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tandasnya.

Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top