LEBAK, Harianexpose.com –
Bertepatan pada 3 Desember 2021, Kabupaten Lebak menginjak usianya yang ke-193 tahun. Artinya, Kabupaten Lebak telah memasuki usia yang sangat tua. Karena itu, harus ada evaluasi secara komprehensif terkait kebijakan penerintah daerah Kabupaten Lebak, agar menjadi penyeimbang dalam menjalankan aktifitas pemerintahan.
Demikian ditegaskan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala, Mambamg Hayali didampingi Penanggung jawab Aksi, Komarudin, ketika menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) di Lebak, baru-baru ini
Menurut Hayali, Kabupaten Lebak menpunyai sebanyak 28 kecamatan dan 340 desa serta 5 kelurahan dengan segala potensi yang ada, terutama anugerah yang telah Allah SWT berikan melalui sumber daya alam yang melimpah. Tak ayal, sehingga pemerintah pusat berpenetrasi melalui proyek strategis nasional.
Karena iti, lanjut Hayali, kami sebagai mahasiswa minta kepada pemerintah Kabupaten Lebak, baik itu eksekutif maupun legislatif, untuk menuntaskan antara lain, 1). Menuntut pemerintah Kabupaten Lebak, untuk meningkatkan kualitas pendidikan baik infrastruktur maupun suprastruktur di Kabupaten Lebak. 2). Menuntut pemerintah Kabupaten Lebak guna meningkatkan kualitas kesehatan. 3). Meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas aktifitas perusahaan yang dapat merusak lingkungan seperti, tambang ilegal di wilayah Cikotok dan PT. Cemindo Gemilang. 4). Menuntut pemerintah daerah untuk memgentaskan kemiskinan.
“Berdasarkan data BPS pada tahun 2020 silam menyebutkan, garis kemiskinan Kabupaten Lebak tercatat sebesar 334.5096 Rupiah/Kapita/Bulan. Angka ini lebih tinggi ketimbamg dengan kondisi tahun 2019 yang hanya mencapai 298.201 Rupiah/Kapita/Bulan,” tandasnya
5). Menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera menuntaskan infrastruktur di Kabupaten Lebak 6). Menuntut pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menuntaskan reformasi birokrasi di Kabupaten Lebak. Dimana belakangan ini bamyak kasus korupsi mencuat ke permukaan publik.
7). Menuntut DPRD Kabupaten Lebak untuk menjalankan fungsi pengawasan di Kabupaten Lebak sesuai dengan peran dan fungsi legislatif yakni, budgeting, legislasi dan anggaran. 8). Menuntut pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera berkoordinasi dengan penerintah pusat tentang nasib masyarakat terdampak bencana alam tahun 2021 di Kabupaten Lebak. Tercatat ada sekitar 1.580 rumah yang tetdampak bencana alam dengan spesifikasi sebanyak 679 mengalami rusak berat, 259 rusak sedang dan 642 kondisinya rusak ringan.
Reportase : Maswi.
Editor In Chief : Hairuzaman