CILEGON, Harianexpose.com – –
Kepala bagian pembinaan operasional (Kabag Binopsnal) Biroops Polda Banten, AKBP Afrizal, menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di Lapangan Pelabuhan peti kemas PT. IKPP di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada Selasa (07/12).
Pemusnahan barang bukti hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio. Acara itu dihadiri oleh Kabag Binopsnal Biroops Polda Banten, AKBP Afrizal, Komandan Pangkalan Laut Banten Kolonel (P) Budi Iriyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten BJP Hendri Marpaung, dan yang mewakili Kejaksaan Provinsi Banten serta dinas lintas sektoral Povinsi Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 13.363.929 rokok tanpa cukai, 88 botol vape, 20 batang cerutu dan 1932 botol minuman etil alkohol. yang disita selama tahun 2021.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman mengandung etil alkohil dan rokok ilegal. Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara. Tindakan ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ucap Rahmat Subagio.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari TNI, Polri, Kejaksaan serta seluruh steckholder. Sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan penindakan peredaran rokok dan miras ilegal,” ucapnua
Kabagbinops Biroops Polda Banten, AKBP Afrizal mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dari penindakan dibidang kepabeanan dan cukai tahun 2021 yang telah dilakukan Kantor Bea cukai Propinsi Banten. “Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Polda Banten siap berkolaborasi untuk menertibkan barang ilegal yang ada di provinsi Banten, kami siap mendukung semua kegiatan penindakan yang dilakukan bea dan cukai,” kata AKBP Afrizal .
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. “Bersama kita perangi rokok ilegal tanpa pita cukai yang dapat merugikan pendapatan negara,” tutup Shinto Silitonga.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.