KOTA SERANG, Harianexpose. com –
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.
9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi se-Dunia, Tahun ini Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2021 mengusung thema “Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.
Untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam penanganan kasus korupsi di Polda Banten, maka Kabid Humas menyampaikan capaian Polda Banten dalam menangani tindak pidana korupsi tahun 2021. “Polda Banten sepanjang tahun 2021 menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 10 kasus, sejak januari hingga November,”kata Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, bedasarkan data dari penyidik, proses perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Banten dan Polres jajaran. “Dari 10 kasus itu, 2 kasus sudah selesai perkaranya dan masuk dalam P21 tahap II, yaitu kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Pandeglang. Salah satu kasus yang ditangani oleh Polres Serang,” katanya.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan, secara detail tentang perkembangan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2021 tersebut. “Perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Banten sebanyak 2 kasus dalam tahap sidik dan lidik, Polresta Tangerang menangani 2 kasus penyidikan P21 tahap 1. Untuk Polres Pandeglang menangani 1 kasus dan sudah P21 tahap 2. Sedangkan untuk Polres Lebak menangani 1 kasus masih proses pemberkasan (Sidik), Polres Serang menangani 4 kasus, 3 kasus masih proses lidik dan 1 kasus lagi sudah P21 tahap 2 atau sudah selesai. “ujarnya.
Shinto menegaskan, Polda Banten akan menindak tegas kasus tindak pidana korupsi. “Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, mari bersama-sama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jika ada tindak pidana korupsi, maka Polda Banten akan menindak tegas. Apabila ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di Nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” terang Shinto.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.