PT. Panca Puri Ciwandan Diduga Tabrak Regulasi CSR, Pengusaha Gunung Sugih Meradang

CILEGON, Harianexpose.com

PT. Panca Puri yang berlokasi di jalan raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, diketahui telah menjual atau melelang scrap/besi limbah dari PT. Sriwi, ke pihak luar.

Hal ini dinilai sudah melanggar regulasi maupun aturan tenrang Corporate Social Responsibilty (CSR) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain itu PTM Panca Puri juga diduga kuat telah menabrak aturan pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Di dalam Pasal 1& 3 Undang-Undang PT disebutkan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kemitraan perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Menurut Ketua Badan Koordinasi Pengusaha Gunung Sugih (BKPGS) H. Kasno, PT. Panca Puri telah melelang /atau menjual scrap/besi kepada pihak luar dan bukan ke pihak pengusaha Kelurahan Gunung Sugih, “Hal ini sudah melanggar aturan Undang-undang CSR No.40 dan Pasal 1 dan 3 tentang UUPT tenrangĀ  tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tandasnya

Masih lanjut pengurus BKPGS yang tidak mau disebutkan namanya, pihak PT. Panca Puri yang dipimpin oleh Bram, sudah dilayangkan surat dua kali oleh pihak Badan Koordinasi Pengusaha Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, untuk membeli scrap dari PT. Panca Puri yang berdomisili di lingkungan Jalan raya Anyer Kelurahan Gunung Sugih.

“Celakanya, hal itu sama sekali tidak digubris oleh pihak manajemen PT. Panca Puri yang telah membeli scrap dari PT. Sriwi. Justru scrap/besi tersebut dilelang diluar lingkungan Kelurahan Gunung Sugih,” beber Kasno.

Reporter : Babay S.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top