Jakarta, Harianexpose.com –
Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE Nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, pada periode tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9 ribu pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5 ribu, di Stasiun Gambir 2 ribu dan sekitar 2 ribu pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Pembatalan tiket itu lantaran tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, diantaranya, tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun. Selain itu, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
“Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap itu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3). Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank,” bebernya.
Adapun ketentuan perjalanan, lanjut Eva, penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain :
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas
– Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam
2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun
– Perjalanan di dampingi orang tua
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam
“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” terangnya.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT. KAI (Persero) diantaranya, aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.