Cilegon, Harianexpose,com –
Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang dulu DPPKAD, saat ini terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang setahun lebih terkendala akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penurunan pendapatan sangat terasa dampaknya bagi sektor keuangan daerah lantaran income yang masuk terbilang sangat minim. Apalagi banyak perusahaan yang berhenti melakukan produksi. Kini perlahan tapi pasti, perusahaan-perusahaan di Cilegon mulai bangkit dan berperan aktif dalam membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak BPKAD Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan, dalam kurun waktu setahun lebih dari medio 2020 hingga 2021, sektor pajak yang jadi primadona Kota Cilegon sempat mengalami penurunan drastis akibat didera Covid-19.
Menurut Hadi, ada beberapa sektor pajak yang masih diandalkan saat Covid-19 tahun lalu yakni, pajak BPHTB dan PBB. “Sedangkan pajak-pajak lain misalnya, reklame, restoran, hotel, air tanah dan sebagainya, mengalami penurunan yang drastis akibat perusahaan terdampak Covid-19,” tegasnya.
Berdasarkan data dari BPKAD Kota Cilegon, pada tahun 2020 lalu menyebutkan, sektor pajak andalan yang dapat menyumbang kas daerah yakni pajak BPHTB, yang mengalami kenaikan kendati saat tahun 2020 Indonesia didera Covid-19. Sebab saat itu adanya transaksi jual beli tanah atau lahan.
Selain itu, kata Hadi, pajak yang masih eksis yakni PBB pada tahun 2021 mencapai kisaran angka Rp 97,5 miliar telah masuk ke pundi-pundi kas daerah. Adapun pada tahun 2022 pajak PBB ditarget dengan angka Rp.100 miliar.
“Kami belum lama ini telah mengadakan sosialisasi tentang arti dan pentingnya pajak ke perusahaan dan mal dengan cara jemput bola. Mereka (perusahaan-red) sangat antusias mendukung kami dari Pemkot Cilegon tentang kewajiban membayar pajak,” ujar Hadi.
Reportase : H. Mubayyan.
Editor In Chief : Hairuzaman.