Kota Serang, Harianexpose.com –
Koalisi Mappak Banten melayangkan surat pengaduan ke Kejati Banten, sebagaimana terhembus pemberitaan sebelumnya adanya lelang yang diduga kurang sehat. Maka dengan ini Koalisi Mappak Banten mengadukan lelang Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan, Kabupaten Pandeglang dan RSJKO.
Ketua DPP LSM GEGER Banten yang tergabung dalam Koalisi Mappak Banten, Amrul, mengatakan, pihaknya sebagai lembaga sosial kontrol melakukan laporan pengaduan ke Kejati Banten. Hal itu untuk pencegahan dalam proses tender yang sedang dilaksanakan sedini mungkin yang ramai dalam pemberitaan Media Online. Sehingga tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan seolah – olah kebal terhadap hukum, dan juga tidak terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum.
Dugaan yang menjadi tanda tanya besar dalam proses lelang Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang selama ini menjadi perbincangan Publik. Karena itu, kami menghadap ke Kejati Banten melakukan pengaduan untuk menyelidiki pencegahan perbuatan melawan hukum ketiga lelang RSUD karena dalam lelang bisa saja terjadi kesalahan yaitu,
1. Persyaratan mengunci agar yang hanya dimiliki pemenang lelang. Sehingga persyaratan- persyaratan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.
2. Dalam persyaratan rekening koran mundur ke belakang misalkan dari April – September 2021. Sedangkan mulai tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Februari -:Maret 2022.
3. Adanya pembiaran kendati ada kesalahan dokumen dimana dalam DLK Surat pernyataan ditunjukkan misalkan, untuk RSUD Cilograng padahal tender tersebut untuk RSUD Labuan dan RSJKO.
4. Tidak adanya kesesuaian antara Nilai HPS sebagaimana dalam IKP (Instruksi Kepada Peserta).
5. Para peserta yang terindikasi persengkokolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;
6. Diberlakukannya rekening koran mundur ke belakang seolah-olah terindikasi persengkokolan. Dimana pemenangnya sudah dipersiapkan.
“Dimana ada kesalahan-kesalahan dokumen tentu menyalahi Perpres 12 tahun 2021. Apalagi memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan hampir sama dengan HPS yang tertuang dalam IKP. “ungkapnya.
Lanjut Amrul, apabila itu terjadi pada lelang yang sekarang masih dalam pelaksanaan yang kami utarakan ke enam poin di atas,vmaka pemenang lelang tersebut harus dibatalkan.
Diketahui, lelang RSUD 8 lantai dari mulai lelang yang marak dalam pemberitaan media online dan cetak yang sekarang sudah dilaksanakan. Adanya temuan dalam pemeriksaan PHO didampingi BPK RI perwakilan Banten yang diduga proses lelang yang bermaslah/ tidak sehat. Apakah akan sama dengan dilakukan kembali dalam tender pembangunna RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dalam mengajukan penawaran salah satunya dalam meng Upload data rekening koran yang terkesan margin eror. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Koordinator Mappak, Eli Jaro, mengatakan, memang benar adanya kegiatan hari ini Koalisi Mappak Banten sudah memberikan berkas pengaduan. Dimana dalam berkas tersebut ada beberapa kejanggalan yang patut diduga adanya permainan dalam lelang proyek tersebut.
“Kami juga sudah memberikan tembusan kepada BPK Perwakilan Banten, agar semua pihak ikut memeriksa dan mengawal lelang tersebut agar tidak terjadi Nepotisme atau pelanggaran Tindak Pidana Korupsi di dalam lingkungan pemerintahan Dinas Kesehatan Banten sebagai 0engguna Jasa,” bebernya
Humas Kejati Banten, Ivan, kepada awak media, menuturkan, benar adanya pengaduan dari Mappak Banten kepada Kejati Banten. Berkas laporan sudah kami terima. Mungkin akan kami pelajari terlebih dahulu. Insya allah, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan informasi kepada perwakilan Mappak Banten. Kejati Banten mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Mappak yang masih percaya kepada kami dan mau peduli dalam aktifitasnya selaku kontrol sosial dan mempercayakan dalam kasus tersebut kepada Kejati Banten.
Roni menambahkan, pihaknya berharap transparansi untuk para penegak hukum, terutama Kejati Banten untuk merespons cepat adanya dugaan yang kami sudah sampaikan melalui berkas 1 bundel.
Reportase : Muhamad Rochim.
Editor In Chief : Hairuzaman.