Pandeglang, Harianexpose.com –
LSM, Ormas dan Insan Pers yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten menyambangi warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, sebagian warga korban tsunami tahun 2018 silam tidak mendapatkan bantuan uang tunai Rp.5 juta dan Hunian Tetap (Huntap).
Pertemuan pada Kamis (16/03/2022) Pukul 10.00 WIB, warga Desa Sumber Jaya mengatakan, pihaknya tidak mau menandatangani surat dari Staf Desa Sumber Jaya. Karena warga harus pindah dari tempat semula ke Huntap dan harus dikosongkan tempatnya. Hal itu lantaran keberadaan tanah dan rumah masuk wilayah zona merah.
Sementara beberapa perwakilan Joalisi LSM, Orams dan Media Online yang tergabung dalam MAPPAK Banten, mendatangi BPBD Pandeglang, lantaran adanya temuan warga yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan Huntap dan dari hasil pertemuan tersebut, Sekbang BPBD Pandeglang, Rahmat Zutika, mengatakan, pihaknya akan mencari solusi adanya warga yang tidak mendapatkan Huntap dan akan dibahas besok saat rapat di Provinsi Banten.
Koordinator MAPPAK Banten, Eli Zaro, menuturkan, adanya permasalahan yang membelit beberapa warga Desa Sumber Jaya korban terdampak tsunami pada tahun 2018 silam yang tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap, kami minta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata ulang di Kecamatan Sumur terutama di Desa Sumber Jaya yang mana ada warga yang benar benar korban sunami tidak mendapatkan Huntap malah yang mengontrak mendapatkan Huntap, bukan warga Desa Sumber Jaya yang benar terdampak Tsunami pada tahun 2018.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pandeglang, untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini. Karena bisa juga bantuan itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya dan golonganya saja. Sebab, dari hasil wawancara saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya, adanya kuat dugaan adanya statment yang mengatakan ke warga bahwa tanah dan rumahnya masuk zona merah dan tidak boleh ditempati. Hal ini yang menyebabkan warga tidak menandata tangani bantuan Huntap,” benernya.
Disisi lai Bentar Brigade LMPI Kota Serang menjelaskan, pihaknya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut- larut. Kasian warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, yang benar-benar terdampak korban tsunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai Rp.5 juta dan Huntap sampai saat ini.
“Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa oknum yang mengatakan seakan menakut- nakuti bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masuk zona merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap. Untuk memeriksa ulang terkait bantuan dana utunai sebesar Rp.5 juta dimana warga yang benar-benar korban tsunami tidak mendapatkannya. Kemana uang tersebut itu yang menjadi pertanyaan kami selama ini.
“Kami minta kepada Bupati Pandeglang guna melakukan tindakan kepada bawahannya untuk mendata ulang warga Desa Sumber Jaya, Kecamat Sumur, yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 silam. Sehingga persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya seakan tidak diperhatikan sampai mengadukan persoalan ini kepada LSM dan Ormas.
Reportase : Suhartini.
Editor In Chief : Hairuzaman