Kota Serang, Harianexpose.com –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten. menggelar kegiatan Desiminasi Tata Cara Pengajuan, Pengolahan, dan Pelaporan, Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2022. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Provinsi Banten Kawasan KP3B Jl. Syeh Namawi Al-Bantani Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis (17/3-2022).
Acara itu dibuka oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Drs. H. Ade M.Si dan dihadiri Kabid Politik, Drs. M. Gustiawan M.Si, Kasi Drs. H. Taufik, serta jajaran lainnya, Sedangkan peserta yang hadir dalam acara bersama Pengurus Partai Politik dan Tim Sekretariat Partai Politik yang ada di Provinsi Banten, tersebut tercatat berjumlah 50 peserta. Untuk satu parpol mengikut sertakan sebanyak 2 orang.
Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, H. Ade, dalam sambutannya mengatakan, proses dana politik dalam suatu negara demokrasi, harus dibarengi dengan proses Tata Keuangan yang akuntabel untuk penguatan kelembagaan. Pada tahun 2024 nanti kita akan nelaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak.
Nara sumber kegiatan tersebut antara lain, Kemendagri, Drs. Rahmat dari Bidang Analisis Kebijakan. Adapun topik kegiatan itu yakni, Implementasi Bantuan Partai Politik, Pemilu, Pilkada, Tahun 2024. Sedamgkan nara sumber kedua dari Inspektorat Provinsi Banten, Drs. Diki Hardiyana, dengan materi tentang Fungsi Inspektorat Sebagai Pendampingan Penguatan, Pengawasan, Pada Partai Politik Untuk Mengedukasi Terkait Bantuan Keuangan Pengurus Parpol di Daerah dan Sebagai Pengawasan LPJ, Bantuan Keuangan Parpol. Seksi terakhir diskusi antar peserta Parpol dan nara sumber.
Reportase : Maman Suherman
Editor In Chief : Hairuzaman.