Kota Serang, Harianexpose.com –
Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI FSPMI yamg digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa’/Rabu, 29-30 Maret 2022, dinilai cacat hukum dan inkonstitusional. Hal itu ditegaskan oleh Ketua MPO FSPMI Pusat, H. Mas Muis Muslich, SH, kepada awak media, Kamis (31/3).
Menurut Muis, gelaran Munas FSPMI di Cisarua, Bogor, dinilai cacat hukum dan inkonstitusional. Karena itu, Munas FSPMI harus diulamg. Pasalnya, pasca Ketua FSPMI, Sutrisno, meninggal dunia, tanpa adanya koordinasi dan sepengetahuan dengan Ketua MPO, secara tiba-tiba muncul Pjs Ketua Umum FSPMI.
Selain itu, kata dia lagi, rencana pembentukan Panitia dan gelaran Munas ke-VI di Cisarua, Bogor, juga tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Ketua MPO. Sehingga selaku Ketua MPO FSPMI yang syah, saya menilai Munas ke-VI di Cisarua Bogor, itu cacat hukum dan harus diulang kembali.
Muis yang juga Tokoh Masyarakat Banten itu menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar Munas FSPMI sesuai dengan mekanisme organisasi yang benar. Bukan yang ditempuh seperti organisasi yang liar tanpa mengindahkan aturan yang berlaku dalam organisasi FSPMI.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar Munas FSPMI antara di Jawa Timur atau Banten. Tujuannya ialah untuk menyelamatkan perahu FSPMI yang nyaris tenggelam lantaran tak sesuai dengan mekanisme organisasi,” bebernya. (Red).