Kota Serang, Harianexpose.com –
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nomor 17 Tahun 2020 memiliki tugas dan fungsi diantaranya pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan program pertanahan yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten membawahi 7 (tujuh) kantor pertanahan yakni, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon serta 1 (satu) Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang.
Tentunya untuk memastikan setiap program berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten secara berkala menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi seperti yang dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) siang bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Kegiatan yang khusus membahas PTSL ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan, dan Para Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Pejabat Pembina.
Dengan mengundang seluruh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, kegiatan ini membahas secara komprehensif penyelesaian PTSL baik yang sedang berjalan maupun PTSL di tahun sebelumnya berikut uraian permasalahan yang memerlukan penyempurnaan.
Melalui kegiatan rutin ini diharapkan permasalahan yang memerlukan penyempurnaan segera diselesaikan sehingga kualitas pelaksanaan program PTSL di Provinsi Banten dapat lebih maksimal.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.