Oleh : Hairuzaman.
(Sekretaris DPD KWRI Provinsi Banten dan Direktur Griya Jurnalistik)
Adalah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sebagai salah satu organisasi wartawan yang lahir dari rahim era reformasi. KWRI sebagai “lokomotif” yang ikut membidani Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Nasional ke-24 yang jatuh pada tanggal 22 Mei 2022. Tercatat ada 26 organisasi wartawan reformis yang ikut andil dalam perjuangan lahirnya Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Nasional.
Sementara itu, selama ini Hari Pers Nasional (HPN) di peringati setiap tanggal 9 Februari. Bedanya, HPN itu identik dengan kelahiran organisasi Persatuam Wartawan Indonesia (PWI). Dimana pada era Orde Baru merupakan satu-satunya organisasi wartawan yang diakui oleh rezim pemerintah Orde Baru. Namun, saat ini sejak PWI tak mampu untuk melindungi perusahaan pers yang dibredel oleh rezim Orde Baru seperti, Majalah Tempo, Detik dan Tabloid Monitor, bermunculan organisasi pers lainnya. Puncaknya saat rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan mantan Presiden Soeharto tumbang pada tahun 1998 silam.
Bersamaan dengan itu pula, eks wartawan Majalah Tempo kala itu ikut mempelopori lahirnya organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sebab, AJI menilai Dewan Pers dan PWI hanya menjadi “corong” dan alat bagi rezim pemerintah Orde Baru serta tak mampu melindungi tiga media massa cetak (Majalah Tempo,, Detik dan Monitor) yang dibredel lantaran pemberitaannya dinilai berseberangan dengan pemerintah. Saat itu, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) merupakan “hantu” yang menyeramkan bagi kalangan industri pers nasional.
Namun, sejak lahirnya era reformasi, bersamaan itu pula SIUPP dianulir oleh pemerintah. Karena selama ini hanya membelenggu bagi kehidupan pers nasional. Selain itu, pers nasional juga dinilai hilang daya kritis dan independensinya. Pers nasional saat itu kehilangan jati dirinya sebagai “watch dog” (anjing penjaga) dan pilar ke empat demokrasi di negara Indonesia ini.
Pers nasional yang bertugas sebagai “watch dog” (anjing penjaga) demokrasi di negara ini tak boleh kehilangan daya kritisnya sebagai alat kontrol sosial melihat berbagai fenonena-fenomena yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pers Reformasi diharapkan menjadi “lokomotif” dan sekaligus sebagai daya dobrak terhadap fenomena dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan rezim pemerintahan yang berkuasa.
Mengutip pendapat salah seorang Tokoh Pers Nasional, Karni Ilyas, bahwa tugas Pers Nasional serupa dengan hewan penjaga. Jika diartikan secara mendalam, kata Karni Ilyas, anjing penjaga adalah anjing yang galak. Suara gonggongannya bakal terdengar nyaring dan keras ketika muncul sesuatu fenomena yang mencurigakan.
Fenomena yang mungkin mengancam rumah tuannya, sekaligus tuannya. Pers pun memiliki tugas yang kurang lebih sama. Pers harus sangat responsif terhadap fenomena-fenomena yang “mencurigakan” dalam tatanan sosial. Pers juga memiliki tanggung jawab menjaga rumah tuannya dalam arti yang luas, negara serta tuannya, yaitu pemerintahan dan masyarakatnya. Pers memiliki tugas menyuarakan keganjilan dan keanehan.
Tanggal 22 Mei 2022 yang menjadi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Nasional atau Pers Reformasi merupakan tonggak sejarah tegaknya keadilan, kedaulatan dan independensi bagi kalangan Pers Nasional. Sebab, selama ini Pers dibungkam dan hanya dijadikan sebagai alat oleh rezim pemerintahan. Pers Reformasi ialah Pers yang tidak boleh di intervensi dan dikekang oleh penguasa, termasuk pengusaha yang ingin memonopoli industri pers di tanah air. Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Pers Nasional ke-24, tanggal 22 Mei 2022. **