Serang, Harianexpose.com –
Sebuah mobil truck tronton bermuatan batu-bara dengan Nopol B. 9726 PYW. milik perusahaan PT. Transindo Perkasa Prima, menabrak sebuah rumah milik warga bernama Iwan. Beruntung dalam kecelakaan tunggal tersebut tidak menelan korban jiwa.
Peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Raya Anyar-Labuan, tepatnya di Kampung Tancang RT.005 RW.01 Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (28/5/22) sekitar pukul 02.30. WIB.
Petugas Kepolisian dari PJR Induk 02 Carita, Bripka Nasir Chaniago, sejak pagi sudah berada di Tempat Kejadian Petkara (TKP) untuk menangani kejadian kecelakaan tunggal tersebut.
Bripka Nasir Chaniago, mengatakan, dari pihak korban, Iwan, sudah menyadari kejadian ini sebagai musibah dan bersedia diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak pengendara mobil truck tronton.
Untuk Proses mediasi sejauh ini sedang menunggu dari perusahan PT. Transindo Perkasa Prima yang akan datang ke lokasi kecelakaan. Sedangkan kerugian materi yang di alami warga, Iwan, belum bisa di taksir.
Reportase : Sudana Sukanta.
Managing Editor : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.