Cilegon, Harianexpose.com –
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, telah menetapkan tersangka dan penahanan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas Lingkungan Hidup Cilegon.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeti (Kejari) Kota Cilegon, melalui Kepala Seksi Intelejen, Atik Ariyosa, SH.,MH, melalui press releasenya, pada Rabu (1/6/2022). Menurut ia, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi UI dan Saksi LH, terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, untuk Tahun Anggaran 2019, yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon;
Atik menjelaskan, dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu, dengan inisial UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
Sedangkan untuk tersangka kedua yakni berinisial LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
Masih kata Atik, adapun kronologi perkara secara singkat sebagai berikut :
berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran
2019, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp.939.200 ribu.
Namun, kata dia lagi, setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar
Rp.844.056 ribu.
Akan tetapi, faktanya tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya;
Kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalah gunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta
personel yang termuat di dalam kontrak;
Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH, akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo.Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo
Dinilai Tidak Dapat Digunakan Sesuai Dengan Fungsi Awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.
Dikarenakan terhadap tersangka UI dan tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Reportase : Babay Suiah.
Managing Editor : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.