Kasus Oknum Hakim Terlibat Narkoba, Organisasi Kabupaten Lebak Bersatu Sebut Preseden Buruk

Lebak, Harianexpose.com

Organisasi Kabupaten Lebak bersatu, dari Lembaga GPBB dan Gapura Banten Kabupaten Lebak, minta penegak hukum menjatuhkan sanksi berat terhadap dua oknum hakim dan ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.

Penegak hukum yang menangani perkara ini agar memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. “Kami juga minta kepada ketua Mahkamah Agung RI untuk segera memecat secara tidak hormat kepada para pelaku.” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Ade Irawan dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada Kamis (2/4/2022).

Ade juga mendesak, agar Ketua PN Rangkasbitung untuk segera melakukan test urine kepada para hakim, panitera, dan para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri setempat.

Bukan hanya itu, Bupati Lebak dan Kejari diminta untuk segera melakukan test urine bagi seluruh pegawainya.

Hasan Basri, S.Pd. dalam orasinya menuntut hakim yang terlibat narkoba agar segera dipecat. Menurut ia, berdasarkan press release BNN Provinsi Banten, barang bukti yang dimiliki oleh oknum hakim tersebut seberat 20,633 gram. dengan barang bukti sebanyak itu sudah dapat dipastikan bahwa oknum hakim bukan sekedar pemakai namun dapat dikategorikan bandar shabu-shabu.

“Jika dugaan itu benar adanya, ini merupakan tamparan keras dan sebuah preseden buruk bagi institusi yang berlambangkan neraca itu.” tandas Ade .

Sementara itu, Hakim dan Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zaki Udin SH., ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melaporkan ketiga oknum tersebut ke Mahkamah Agung secara berjenjang. Dalam waktu dekat ini pihak PN Rangkasbitung akan segera melakukan test urine untuk semua pegawai pengadilan dan hakim dengan bertujuan untuk memininalisir pelaku pengguna narkoba.

“Dari MA sudah turun ke Pengadilan Rangkasbitung. Kita pun masih menunggu putusan dari MA, Saat ini ketiga tersangka masih diproses dan ditahan di BNNP Banten.” ungkap Muhammad Zaki Udin SH. kepada awak media.

Reportase : Suprani.

Managing Editor : Ahmadin.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top