Desa Alang-Alang Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Serang, Harianexpose.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, menyerahkan sebanyak 48 sertifikat tanah untuk warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Alang -Alang, pada Jum’at )3/6/2022).

Pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut dihadiri oleh
Astari sebagai tim, Irwan sebagai pendamping ukur, dan Ketua RT/RW serta masyarakat setempat.

Salah satu petugas pelaksana kegiatan program PTSL Irwan, menjelaskan, program PTSL ini dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa.

“Kita lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki supaya adil dan merata,” tukas Irwan.

Kepala Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Sapuratma, mengatakan, dengan adanya sertifikat, maka kepemilikan tanah semakin kuat dimata hukum. “Karena itu, saya berharap warga menjaga baik-baik sertifikat tanah yang dimilikinya dan jangan dipindah tangankan. Karena sertifikat itu bisa menjadi barang berharga yang bisa dijadikan jaminan pinjaman modal atau sebagainya,” bebernya.

Reportase : Ulum.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top