Oleh : Hairuzaman.
(Komisi Infokom MUI Provinsi Banten)
Saat ini calon jamaah haji asal Indonesia sudah mulai bertolak ke tanah suci Mekkah Al Mukarromah untuk menunaikan rukun Islam yang ke lima. Ibadah haji kali ini sangat disambut dengan antusiasme oleh para calon jamaah haji Indonesia pasca di dera oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama dua tahun lebih. Pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka akses pintu masuk bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah.
Kemudian, apa sebenarnya yang di maksud dengan tawaf wada, ifadah, dan qudum itu? Bagaimana pula hukumnya. Berikut ini penjelasan singkat mengenai tawaf wada, ifadah dan qudum.
Salah satu rukun Islam adalah diantaranya ibadah haji. Dalam tata cara melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut ada yang disebut dengan tawaf.
Adapun tawaf merupakan kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad.
Karena termasuk salah satu dalam rukun ibadah haji, maka tawaf adalah wajib untuk dilaksanakan oleh jamaah haji. Jika tawaf itu ditinggalkan, artinya ibadah haji tidak sah. Seperti yang dijelaskan pada surat Al-Hajj ayat 29 :
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)”.
Ada tiga jenis tawaf yang dilaksanakan seorang muslim yang tengah beribadah haji, antara lain: tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawaf wada.
1. Tawaf qudum
Diketahui, tawaf qudum adalah tawaf yang diperuntukkan oleh jemaah haji yang baru menginjakkan kaki di Kota Mekkah.
Tawaf qudum biasanya dilakukan pada hari pertama ketika baru sampai ke Kota Mekkah Al Mukarramah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.
Adapun hukum dari tawaf qudum, menurut buku : “Saya Bisa Manasik Haji” karangan Latif Usman, adalah sunah.
Jamaah berjenis kelamin laki-laki dan perempuan wajib berpisah saat menunaikan tawaf qudum. Hal itu untuk menghindari adanya kontak secara fisik.
2. Tawaf ifadah
Tawaf ifadah merupakan tawaf yang dilakukan oleh umat muslim pada tanggal 10 Dzulhijjah. Merupakan tawaf inti dalam rukun haji.
Artinya, tawaf ifadah adalah wajib hukumnya dilakukan oleh para jamaah haji agar perjalanan haji mereka sah. Praktik dari tawaf ini adalah dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali setelah melontar jumrah aqabah.
3. Tawaf wada
Sedangkan yang dimaksud dengan tawaf wada adalah praktik rukun haji yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekkah Al Mukarramah sebagai simbol perpisahan dan penghormatan kembali terakhir pada Baitullah.
Perlu dicatat, hukum melaksanakan tawaf wada adalah wajib bagi umat muslim yang akan meninggalkan Kota Mekkah. Tetapi tidak diwajibkan bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas.
Sejumlah syarat untuk melakukan tawaf diberikan agar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, antara lain :
Menutup aurat. Suci dari hadas dan najis. Saat melakukan tawaf, ka’bah berada di sebelah kiri orang yang bertawaf.
Permulaan tawaf dimulai dari arah yang sejajar dengan hajar aswad.
Tawaf dilakukan di dalam masjid.
Adapun do’a tawaf yaitu berawal dari niat sebagai berikut:
“Allaahumma innii nawaitu thawaafa baitikal mu’azhzhami sab’ata asyawaathin fayassirhu lii wa taqabbalhu minnii bismillaahi Allahu Akbaru Allahu Akbaru wa lillaahil hamdu”.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku niat tawaf di rumah-Mu yang agung dengan tujuh kali putaran. Maka mudahkanlah untukku dan terimalah tawaf itu dengan menyebut nama Allah… Allah Maha Besar… Allah Maha Besar, dan bagi Allah segala puji.”
Selama tujuh putaran, jamaah muslim bisa membaca ; bismillahi wallahu akbar yang artinya, “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar”.
Demikian penjelasan singkat mengenai arti tawaf wada, ifadah, qudum sertal hukumnya bagaimana serta bacaan do’a tawaf sederhana dalam ibadah haji. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin…