Kota Serang, Harianexpose.com –
Dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara GA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Perum Perhutani KPH Banten dan DLHK Provinsi Banten, terkait kerjasama pengelolaan lahan unuk pemberdayaan, pembinaan dan fasilitasi perhutanan sosial Masyarakat Desa Hutan (MDH) seluas 10.000 hingga 15.100 hektare, yang tersebar di wilayah Provinsi Banten, maka sejatinya pada Kamis (9/6/2022), Tim Kerja akan mulai bergerak guna melakukan survei lokasi di titik lahan tersebut.
Hal itu Dikatakan Ketua Umum GA MUI Banten, H. Mas Muis Muslich, SH, didampingi Wakil Ketua GA MUI Banten, Dr. H. Rustamunadi, SH, MH, pada Rabu (8/6/2023). Menurut Rustam, untuk sasaran survei lokasi pertama yakni, di Petak 16 kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kemudian dilanjutkan ke kawasan Pulo Merak, Kota Cilegon, di areal Petak 14.
Menurut Rustam, Tim kerja sejatinya juga akan melanjutkan survei lokasi lahan ke Cipala, Pulo Merak di Petak 8. “Survei lokasi berikutnya akan di agendakan kembali dengan lokasi lahan yang berbeda yang ada di wilayah Provinsi Banten,” bebernya. (Hairuzaman/Red).