KOTA SERANG, Harianexpose.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM – GPRUKK) secara resmi menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, pada Selasa (21/6/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum LSM GPRUKK, Asep Setiadi, yang telah memenuhi persyaratan gugatan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Serang.
“Alhamdulillah, hari ini gugatan kami terhadap Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Tentunya gugatan ini telah memenuhi syarat administrasi” katanya.
“Kemungkinan sekitar sepekan ke depan ada pemanggilan terhadap Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar sebagai Pihak Tergugat dan Penjabat Sekretaris Daerah Banten, M. Trenggono, sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini kami sampaikan ke PTUN Serang lantaran kami menilai ada pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah,” tambahnya.
Menurut Kuasa Hukum LSM GPRUKK, Sigid Dwi Prasetiyo, SH, pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah melanggar ketentuan hukum Peraturan Presiden RI Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Menurut ia, aturan ini merupakan substansi hukum dari pengangkatan penjabat Sekda Bajten, M. Trenggono.
“Aturan yang di maksud soal penjabat Sekda telah dilanggar oleh Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. Karena itu, klien kami menggugat Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten,” pungkasnya
Reportase : Suprani.
Editor In Chief : Hairuzaman.