Kota Setang, Harianexpose.com +
Lingkungan Ipik dan Babakan Gelam, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, peduli dan perangi sampah, pada Sabtu, (25/6/2022).
“Lingkungan Ipik dan Babakan Gelam, dibawah Ketua RW.1, Sulaeman, yang terdiri dari 5 RT antara lain, Ketua RT.1 Nurdin, Ketua RT 2, Jahuri Ketua RT 3 Tibi Khatibi, Ketua RT 4 Andriyan dan Ketua RT 5 Wahidin,” beber Andriyan.
Surat Edaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Sanksi Administratif, sudah disosislisasikan kepada masyarakat di Lingkungan Ipik dan Babakan Gelam.
Menurut Andriyan, mudah-mudahan masyarakat, akan sadar pentingnya kebersihan. Dengan adanya sanksi denda administrasi dan yang lainnya, mudah-mudahan masyarakat termotivasi tidak membuang sampah sembarangan.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.