Serang, Harianexpose.com –
Artis Nikita Mirzani kini resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Sudat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pasca ditetapkannya Nikita Mirzani menjadi tersangka, ternhata menyita perhatian publik. Hal itu terlihat dengan adanya karangan bunga yang membanjiri halaman Mapolresta Kota Serang, pada Jum’at (24/6/2022)
[25/6 13:03] Harianexpose.com: Karangan bunga yang bertulisjan sebagai ucapan terim kaaih keoada aparat kepolisian yabv telh kenetakan Artis Nukita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik salah seorang Owner Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Dito Mahendra.
Diketahui, sang artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022.
Penyidik lalu berupaya membawa Nikita Mirzani ke Banten untuk dimintai keterangan. Karena Nikita tidak mengindahkan 13 surat panggilan yang telah diterimanya dari Pokresta Setang Kota. (Hr/Red).