Menteri BUMN Erick Thohir Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

Reportase : Ahmadin.                            Editor In Chief : Hairuzaman.

JAKARTA, Harianexpose.com

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KA.

Hal itu ditegaskan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, kepada Pers, pada Sabtu (25/6/2022).  Menurut ia, langkah tegas KAI tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Sabtu (25/6) Menteri BUMN, Erick Thohir l, berkesempatan mengunjungi Stasiun Gambir untuk meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi KA. Selain itu, Erick Thohir juga memberikan penghargaan pada petugas Kondektur, Wahyu, yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual,” kilahnya.

“Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual.  Saya juga mengapresiasi tanggapan PT. KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual,” ujar Erick Thohir.

Erick menegaskan, perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menhargai dan menghormati sesama penumpang.

Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan, pihaknya mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antar kota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini. Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan.

Erick menandaskan, pihaknya akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. “Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan  publik yang aman dan nyaman.  Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api,” tukas Erick.

Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan  sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

“Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT. KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT. KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” terangnya.

Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

“Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP,” ujar Erick.

KAI juga terus melakukan edukasi pada seluruh pengguna jasa untuk ikut mencegah dan membantu jika melihat pelecehan seksual di stasiun serta di kereta, jika ada yang mengalami kondisi tersebut KAI menghimbau agar berani melaporkan dan melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak secara hukum.

Untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

 

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top